Kompas TV regional kriminal

Kasus Mayat Wanita Dalam Tas di Gresik: Pelaku Ditangkap, Bantah Membunuh, tapi Akui Buang Jasad

Kompas.tv - 13 September 2022, 11:03 WIB
kasus-mayat-wanita-dalam-tas-di-gresik-pelaku-ditangkap-bantah-membunuh-tapi-akui-buang-jasad
Ilustrasi pembunuhan. Misteri terkait penemuan mayat wanita di dalam tas berwarna merah di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur akhirnya terkuak, pelaku yang merupakan suami siri korban berhasil ditangkap polisi. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Misteri terkait penemuan mayat wanita di dalam tas berwarna merah di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur akhirnya terkuak.

Seperti diberitakan, mayat wanita yang diketahui EPN (42) ini ditemukan pada Rabu (7/9/2022). 

Kurang dari sepekan Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (43), tersangka dugaan pembunuhan EPN.

HS dibekuk jajaran Satreskrim Polres Gresik saat melarikan diri ke Surabaya pada Minggu (11/9) malam. 

Meski demikian, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sejak ditangkap hingga menjelang dilakukan rilis pengungkapan kasus pada Senin (12/9) sore, HS masih tidak mengaku sebagai pembunuh  EPN.

HS, kata dia, hanya mengakui bahwa telah membuang jasad korban di Desa Gluranploso menggunakan sepeda motor.


 

"Kalau ditanya mengapa (sampai tega menghabisi korban)? Dia belum mau mengakui (telah) membunuh. Dia (HS) baru mengakui, kalau dia yang membuang (jasad korban)," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9). 

Selain menangkap HS, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi L 5956 ZI yang digunakan untuk membuang jasad korban, KTP dan SIM C milik HS, pakaian, serta dua buah telepon seluler.

"Tapi dari hasil analisis, dari barang bukti yang kita dapatkan, ada barang bukti yang dihilangkan," ujarnya. 

Barang yang diduga dihilangkan oleh tersangka, kata Wahyu, misalnya bintik darah di kain di rumah mereka di Kecamatan Menganti, hilang.

Baca Juga: Jasad Terbakar di Pantai Marina Kota Semarang, Diduga PNS Saksi Kasus Korupsi

HS Suami Siri Korban

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan EPN ini ternyata merupakan suami siri korban.

Dia menuturkan semula korban diduga merupakan warga Lumajang sesuai dengan KTP yang dimiliki.

Namun setelah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari suami sah dan keluarga, korban selama ini menempati sebuah rumah yang ada di Kecamatan Menganti, Gresik, bersama HS.

Korban, kata dia, sudah berpisah dengan keluarganya selama tujuh tahun lalu dengan alasan mencari pekerjaan.

"Setelah pisah dengan keluarga, dia (korban) bersama HS sampai melakukan nikah siri. Untuk sejak kapan tepatnya, saya kurang tahu. Karena HS ini punya istri dan anak di Gresik," ujarnya.

"HS cerai dengan istrinya itu tahun 2020. Sementara korban ini belum cerai (di Lumajang), namun meninggalkan suami aslinya."

Polisi mengaku sempat menemui kesulitan di awal kasus. Namun akhirnya polisi mendapat titik terang setelah melacak aktivitas korban di media sosial dan memeriksa sejumlah saksi, dimana dugaan pembunuhan terhadap korban mengarah kepada HS.

Motif Pembunuhan Masih Didalami

Polisi mengungkapkan terkait motif pembunuhan HS kepada korban yang merupakan istri sirinya tersebut hingga kini masih terus didalami.

"Motifnya masih kami dalami,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, seperti dikutip dari laman Tribatanews Polda Jatim, Selasa (13/9).

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Santri Gontor: Dua Santri Senior Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, guna mengungkap kasus,  polisi bersiap menggelar reka adegan dan proses lain yang mendukung.

"Karena beberapa alibi dan alasan yang dia sampaikan tidak masuk akal. Contohnya pada saat ditanya kenapa dibuang? dia menjawab supaya masyarakat mengetahui sehingga keluarganya tahu," ucap Wahyu dikutip dari Kompas.com.

Akibat perbuatannya ini, HS dijerat pihak kepolisian pasal berlapis, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.

Hasil Autopsi Jenazah Korban

Wahyu lantas menjelaskan, dari hasil visum yang dikantongi pada tubuh korban, petugas mendapati adanya luka.

Termasuk, hasil autopsi yang didapatkan pihak kepolisian dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik.

"Saat visum, di kaki itu ada sayatan benda tajam tapi itu tidak menyebabkan kematian. Kemudian dilakukan otopsi, ada pendarahan di kepala disebabkan akibat benturan benda tumpul, itu yang menyebabkan bisa matinya seseorang. Ini yang akan kami cek lagi ke dokter forensik," kata Wahyu.

Baca Juga: DNA Mayat Terbakar Tanpa Kepala di Semarang Dikirim ke Jakarta, Alat Polda Jateng dalam Pemeliharaan



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x