Kompas TV regional peristiwa

Gibran Hapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik: Tak Apa Disanksi, Sing Penting Warga Sik

Kompas.tv - 1 November 2022, 18:34 WIB
gibran-hapus-anggaran-pengadaan-mobil-listrik-tak-apa-disanksi-sing-penting-warga-sik
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah dan siap jika disanksi pemerintah pusat. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah.

Gibran menjelaskan keputusan ini diambil karena, anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dia pun menyebut, harga kendaraan listrik tidaklah murah. Adapun yang paling murah ujar putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih di kisaran Rp800 juta.

"Yang kami hapus anggaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mobil listrik," kata Gibran, Selasa (1/11/2022), dikutip Antara.

"Lebih baik (anggaran) untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta."

Gibran mengaku, siap jika nantinya disanksi pemerintah pusat karena masih enggan menggunakan kendaraan listrik.

Aturan penggunaan mobil listrik tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Usul Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Jangan Tanya Saya!

"Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu). Aku gampang," katanya.

Gibran menuturkan untuk saat ini dia masih memilih menggunakan mobil dinas yang ada karena masih bagus dan layak dipakai.

Melansir Kompas.com, Sekretaris BPPKAD Solo, Sri Hastuti mengatakan rencana ada tiga pengadaan mobil listrik di lingkungan Pemkot Solo.

Adapun tiga mobil itu direncanakan untuk wali kota, wakil wali kota, dan ketua DPRD.

"Kita kemarin menganggarkan tiga mobil listrik, wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD. Tapi pengadaan mobil listrik itu sudah dibatalkan," jelasnya.

Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Adapun hal tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. 

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko.

Baca Juga: Kata Gibran soal Menko Luhut Temani Kaesang ke Rumah Erina Gudono: Pas Ngepasi Tugas Saja



Sumber : Antara/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x