Kompas TV regional berita daerah

UMP Bali Tahun Naik Pada 2023

Kompas.tv - 23 November 2022, 15:23 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

DENPASAR, KOMPAS TV - Upah Minimum Provinsi bali tahun 2023 akan naik 7,81 persen dibandingkan UMP pada tahun 2022. Jika pada tahun 2022 UMP Bali Rp 2.516.971,  maka pada tahun 2023  naik menjadi Rp. 2.713.672,28, atau selisih kenaikan hampir 200 ribu rupiah.

Kenaikan 7,81 persen ini direkomendasikan dewan pengupahan pada 22 November sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2022 tentang UMP 2023.  Adapun indikator penetapan UMP mulai dari inflasi gabungan pada September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,84 persen dan pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 3,25 persen, nilai alpa dan  nilai UMP pada tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengatakan, saat ini rekomendasi UMP sudah diserahkan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan paling lambat hingga 28 November 2022 mendatang.

Kenaikan UMP pada tahun 2023 berbeda dengan UMP pada tahun 2022, jika pada tahun 2022 penetapan Ump  berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sementara pada tahun 2023 penetapan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023/  penetapan ump dengan peraturan mentri ini mempertimbangkan aspirasi yang berkembang  dalam menjaga daya beli masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

#pemprovbali    #kenaikanUMP  #bali




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x