Kompas TV regional kriminal

Kronologi Polisi Tikam Polisi di Riau, Pelaku Tidak Terima Ditegur Tak Apel Lalu Disuruh Push Up

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 15:23 WIB
kronologi-polisi-tikam-polisi-di-riau-pelaku-tidak-terima-ditegur-tak-apel-lalu-disuruh-push-up
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan peristiwa polisi tewas ditikam sangkur sesama polisi di Kampar Riau. (Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Baca Juga: Pegawai Wanita Total Buah Segar yang Dibunuh Rekan Kerjanya Ternyata Jabat Kepala Toko

Kedua anggota polisi itu lantas sempat berselisih di tempat penjagaan tersebut. Namun, berhasil dilerai oleh personel kepolisian lainnya yang berada di lokasi.

Usai terlibat perselisihan, Aiptu Ruslan lantas pergi dari lokasi penjagaan untuk mengikuti apel.

Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris yang dipegangnya agar diserahkan.

Selain itu, Bripka WF diminta pulang. Namun, sekitar pukul 19.15 WIB Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tua dan adiknya.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban

Bripka WF mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Usai menghadap, Bripka WF ternyata masih merasa tidak puas.

Ia kemudian berlari menuju tempat penjagaan. Saat itulah, Bripka WF kembali bertemu dengan korban Aiptu Ruslan. Di lokasi penjagaan, keduanya kembali berselisih hingga terjadi perkelahian.

Saat berkelahi itulah, Bripka WF mengeluarkan sangkur yang dibawanya. Tanpa pikir panjang, ia menikam Aiptu Ruslan.

Tusukan tersebut mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban. Akibat penikaman itu, korban lantas jatuh tersungkur. Sementara pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Ibu Muda Dihabisi Tetangga saat Suami Kerja, Sang Anak Lihat Pembunuhan Itu Terus Berteriak Histeris

Kombes Sunarto menambahkan bahwa Kapolda Riau memastikan bakal menindak tegas pelaku Bripka WF. Serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x