Kompas TV regional berita daerah

Pengedar Simpan Sabu di Gorden saat Diringkus Polisi

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 13:41 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Zainopan, pria berusia 29 tahun dibekuk polisi dikediamannya di kawasan Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Tanggamus Lampung setelah menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku sempat mengecoh polisi dengan menyembunyikan paket sabu di lubang besi gorden rumahnya.

Baca Juga: Bandar Narkoba Histeris saat Dibekuk Polisi

Dari penggerebekan ini polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram.

Polisi menyebut bahwa pelaku merupakan orang yang masuk dalam target operasi lantaran dinilai cukup licin saat hendak diringkus.

“Kami melakukan upaya paksa penggerebekan dan barang buktinya kami temukan di dalam gorden,” ujar AKP Deddy Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus.

Pelaku yang sudah sejak 6 bulan terakhir mengedarkan narkoba kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

#narkoba #tanggamus #polisi




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x