Kompas TV regional politik

Anggota DPRD DKI: Penerapan ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta Hanya Memindahkan Lokasi Macet

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 19:20 WIB
anggota-dprd-dki-penerapan-erp-di-25-ruas-jalan-jakarta-hanya-memindahkan-lokasi-macet
Kemacetan parah di Jakarta membuat setiap gubernurnya emmutar otak, untuk mencari solusi guna mengurainya. Salah satunya adalah wacana penerapan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Wacana tersebut sudah mengemuka sejak DKI dipimpin Sutiyoso pada 2006. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membahas rencana penerapan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) sebagai pengurai kemacetan di 25 titik di Ibu Kota. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai rencana penerapan jalan berbayar ERP di 25 titik jalan Jakarta amat tidak efektif. 

Menurut dia, kebijakan tersebut hanya akan memindahkan lokasi kemacetan ke sejumlah jalan-jalan non protokol.

Kenneth dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023) menyatakan, "Jika tetap ngotot pemberlakukan ERP di 25 ruas jalan, itu hanya memindahkan lokasi kemacetan saja. Saya yakin kendaraan roda empat maupun roda dua akan mencari jalan alternatif lain dengan melintas di jalan-jalan lingkungan yang terdapat di permukiman padat penduduk atau kata lainnya jalan tikus, ini pasti akan menimbulkan masalah baru." 

Untuk diketahui, gagasan penerapan ERP dan angkutan massal sudah bergulir sejak 2006 silam. Kombinasi penerapan ERP dan angkutan massal itu kemudian diatur mulai tahun 2011 melalui peraturan presiden. 

ERP dan pengaturan kendaraan roda dua selanjutnya tertuang dalam peraturan presiden nomor 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek. Di dalamnya diatur penerapan ERP pada 9 ruas jalan utama di Ibu Kota dari tahun 2018 hingga 2029. Hal ini seiring dengan rencana 

Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan

Sementara pemerintah DKI Jakarta telah membuat rancangan peraturan daerah tentang penerapan ERP di 25 ruas jalan Ibu Kota. Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. 

Kenneth menilai wacana kebijakan ERP di 25 titik jalan ibukota bisa diterapkan jika pelayanan publik atau transportasi publik sudah maksimal.

"Program ERP bisa diterapkan jika transportasi publik sudah maksimal di Jakarta, sejauh ini nyatanya bahwa pelayanan transportasi publik belum maksimal. Perlu dikaji kembali secara komprehensif, agar pengguna jalan tidak semakin resah dengan dampak ERP itu," ujarnya. 

Selain itu, ia mempertanyakan sejumlah pasal yang terdapat di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), seperti Pasal 4, tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. 

"Di dalam Raperda Pasal 4, terdapat ada kemitraan. Itu kemitraan dalam bentuk apa? harus di jelaskan secara detil, jangan lantas nanti malah masyarakat yang harus menanggung resiko akibat yang ditimbulkan oleh pemerintah." 

"Kondisi ekonomi masyarakat enggak semuanya sama. Bagi orang yang berpenghasilan berlebih mereka mampu membayarnya, tapi bagi orang ekonomi ke bawah bagaimana nasibnya?" ujarnya. 

Ia mengimbau agar untuk sementara ERP diterapkan di Jalan protokol seperti Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto dan Gunung Sahari, atau daerah-daerah perkantoran. 

"Cuma kalau caranya menentukan 25 ruas jalan secara sporadis seperti inilah yang saya rasa tidak pas," ujarnya. 

Baca Juga: DPRD DKI soal Kelanjutan Sodetan Ciliwung: Dianggarkan Anies, Dilaksanakan Heru

Rencananya, 25 ruas jalan yang akan menjadi lokasi penerapan ERP adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit. 

Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang. 

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. 

Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x