Kompas TV regional hukum

7 Arek Malang Jadi Tersangka usai Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC, Berikut Identitasnya

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 05:45 WIB
7-arek-malang-jadi-tersangka-usai-demo-berujung-ricuh-di-kantor-arema-fc-berikut-identitasnya
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terkait aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023). (Sumber: Dok. Humas Polresta Malang Kota)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.

Baca Juga: Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Telah Selesai, Ini Rekomendasinya

"Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023).

Budi membeberkan identitas tujuh orang tersangka tersebut yakni antara lain AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC.

Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban.

Baca Juga: Jika Upaya Arema FC Tak Bisa Penuhi Keinginan Banyak Pihak, Manajemen Petimbangkan Bubarkan Tim

Serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.

"Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya.

Dua tersangka lainnya yakni MFK (37), warga Dampit dan FH (34), warga Kecamatan Pujon yang berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas.

Kedua tersangka itu dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

“Kami jerat dengan pasal yang sama," tutur Budi.

Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Tidak Yakin Iwan Budianto akan Bubarkan Arema FC, untuk Dapat Simpatik Publik

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1/2023) pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.

Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga official store Arema FC. 

Official store Singo Edan itu mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 115 orang usai kejadian tersebut. Rinciannya, 107 orang diamankan di sekitar tempat kejadian perkara, sementara 8 lainnya diamankan di tempat berbeda.

Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya sebagai saksi.

Baca Juga: Akibat Bus Arema FC Diserang Usai Laga , Beberapa Pemain dan Asisten Pelatih Alami Luka

Sementara, dari 107 orang yang diamankan, 94 orang di antaranya tidak terlibat dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, sedangkan 13 lainnya masih dilakukan pendalaman.

"Untuk 13 orang ini masih pendalaman karena ada di lokasi dan mengikuti aksi; tapi terkait peran, masih kami dalami dan sejauh ini belum ada bukti sehingga kami jadikan saksi," ucap Budi.

Budi menegaskan penetapan tujuh orang tersangka tersebut murni merupakan kasus pidana berupa perusakan dan penganiayaan dan tidak terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Ini murni kasus pidana terhadap perusakan Kantor Arema FC tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan," ujarnya.

Baca Juga: Geruduk Kantor Arema FC, Demo Aremania Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Berakhir Ricuh!


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x