Kompas TV regional kriminal

Puluhan Ibu-Ibu Berprofesi Dokter hingga Istri Polisi Tertipu Arisan Online, Rugi Capai Rp600 Juta

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 05:55 WIB
puluhan-ibu-ibu-berprofesi-dokter-hingga-istri-polisi-tertipu-arisan-online-rugi-capai-rp600-juta
Ilustrasi tersangka arisan online (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Puluhan ibu-ibu melaporkan kasus dugaan penipuan bermotif arisan online ke Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (30/1/2023) malam.

Didampingi penasihat hukumnya, perwakilan korban mengaku telah tertipu hingga mencapai Rp600 juta oleh terduga pelaku yang merupakan wanita berinisial NT, warga Jalan Kancil Putih, Palembang.

Baca Juga: Bukan Rp8,8 Miliar, Kerugian Arisan Online Bodong Istri Polisi Ternyata Capai Rp11 M

Mirna Wati (40), salah satu dari sekitar 70 korban penipuan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta akibat kegiatan arisan online melalui akun Instagram Nita King’s yang dijalankan oleh terlapor NT.

Menurut Mirna, nilai kerugian yang dialaminya tersebut merupakan setoran arisan tahap ketiganya untuk mengikuti arisan online yang kemudian pada November 2022 terlapor NT menghilang tak ada kabar.

"Dua putaran awal lancar, ya, modalnya ya kami percaya dengan dia, yakin pula karena NT dibantu legal konsultan,” kata Mirna saat dikonfirmasi pada Selasa (31/1/2023).

“Kemudian pada tahap ketiga uang itu saya transfer ke nomor rekening NT, tapi dia hilang tidak ada kabar, nomornya tidak aktif dan akun Instagramnya Nita King’s hilang.”

Atas ketidakpastian tersebut, pegawai salah satu bank swasta ini pun berkomunikasi dengan para peserta arisan lainnya melalui grup Whatsapp dan mendapati kabar peserta lainnya juga mengalami hal serupa.

Baca Juga: Puluhan Ibu-ibu di Solo Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Pelaku Diduga Pasangan Suami Istri!

Para peserta yang mayoritas ibu-ibu dari berbagai profesi seperti dokter, pebisnis, hingga istri polisi itu semuanya tidak mendapatkan keuntungan dari arisan online itu. Uang yang telah mereka setorkan pun tidak dikembalikan oleh pelaku NT.

"Kerugian dari yang setoran macam-macam, tertinggi ada yang senilai Rp50 juta, Rp30 juta," ujarnya.

Ia menyebut para peserta arisan itu bukan hanya dari Sumsel, tapi ada juga dari Jakarta, Bandung, Kalimantan, bahkan beberapa ada di Thailand. Mereka akhirnya sepakat melaporkan NT ke polisi.

"Barang bukti seperti transkrip tanda transfer, nomer rekening sudah diserahkan ke pihak Polrestabes Palembang," katanya.

Mirna beserta para korban penipuan lainnya berharap aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap terduga pelaku.

Baca Juga: Arisan Online Bodong: Selebgram Dinda Yuliana Ditangkap,Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah!

Sebab, kata Mirna, tidak sedikit korban penipuan ini adalah orang dengan perekonomian rendah atau pas-pasan yang tinggal di daerah pelosok.

"Sebenarnya banyak lagi korban tapi mereka tidak berani melapor. Ya, uang iuran Rp1 juta saja diterima oleh NT. Mohon pak polisi proses aduan kami ini," ujarnya.

Penasihat hukum korban penipuan, M. Johansyah. mengatakan laporan beserta barang bukti sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/266/1/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Pihak kepolisian menyangkakan terlapor NT melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Tentunya kami berharap dengan kelengkapan barang bukti, polisi dapat memproses laporan para korban penipuan ini," kata Johansyah.

Baca Juga: Selebgram Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta Modus Arisan Online

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinza membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penipuan berkedok arisan daring itu.

“Secepatnya kami akan menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Haris.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x