Kompas TV regional peristiwa

Polisi Sita Benda Mirip Pedang Anggar Milik Pengemudi Fortuner Terduga Perusak Mobil Brio Kuning

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 15:04 WIB
polisi-sita-benda-mirip-pedang-anggar-milik-pengemudi-fortuner-terduga-perusak-mobil-brio-kuning
Detik-detik mobil taksi online (kuning) dirusak oleh pengendara Fortuner di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyita benda menyerupai senjata api dan pedang anggar sebagai barang bukti pada kasus dugaan perusakan mobil oleh GR (24), pengemudi Fortuner, di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (13/2/2023).

Menurut Ade, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti pada kasus itu, mulai dari benda menyerupai senjata api hingga mobil Fortuner milik terduga pelaku.

"Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan terhadap barang bukti yakni benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami," jelasnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Mahfud Md Minta Polisi Usut Kasus Fortuner Arogan yang Rusak Honda Brio di Senopati

Ia menyebut, polisi juga akan menyita mobil Honda Brio warna kuning milik korban.

"Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai merusak juga, itu kami lakukan penyitaan," jelasnya.

Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, dan ia menyebut akan diproses secara proporsional sesuai standar yang ada di kepolisian.

"Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyidikan sudah kami lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus perusakan mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x