Kompas TV regional berita daerah

Ibu Yosua Berterimakasih Dan Apresiasi Hakim Telah Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 12:36 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Yosua Hutabarat , Rosti Simanjuntak, merasa  lega dan mengapresiasi vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.

Rosti bilang Kuat terbukti berperan dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Hari ini (14/2), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim menolak nota pembelaan Kuat, dan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan harus dipidana.

Hakim menyebut sikap terdakwa yang tidak sopan, berbelit-belit, serta tak berterus terang di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan sebagai hal yang memberatkan.

Meski demikian, Hakim mempertimbangkan tanggungan terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai hal yang meringankan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Kuat Ma'ruf mempengaruhi Putri Candrawathi, untuk melaporkan Yosua pada Ferdy Sambo.

Kuat mengatakan Yosua adalah duri dalam daging dalam rumah tangga majikannya itu.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x