Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Fakta-fakta soal Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Polisi Minta Maaf

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 14:38 WIB
fakta-fakta-soal-penutupan-patung-bunda-maria-di-kulon-progo-polisi-minta-maaf
Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini (tengah) menyampaikan keterangan terkait penutupan patung Bunda Maria dengan terpal, Kamis (23/3/2023) malam, di Markas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: Kompas.id/HARIS FIRDAUS)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

“Kami mohon maaf, anggota salah menulis narasi sehingga seolah-olah penutupan itu karena tekanan dari ormas. Padahal, tidak ada tekanan,” tuturnya, dikutip dari Kompas.id.

3. Ormas

Meski begitu, Fajarini mengakui, beberapa waktu sebelummya, pernah ada orang yang mendatangi rumah doa tersebut dan mengaku sebagai anggota ormas. Namun, orang itu disebut hanya menyampaikan masukan warga terkait keberadaan patung Bunda Maria di sana.

“Ada orang yang hadir di sana mengaku dari ormas, tapi menyampaikan masukan warga. Tidak ada tekanan-tekanan kemudian memaksa untuk menutup patung Bunda Maria tersebut, apalagi dengan menggunakan terpal,” ujarnya.

Fajarini mengatakan, setelah terjadinya peristiwa tersebut, kondisi lingkungan di sekitar rumah doa itu kondusif. Meski begitu, polisi terus berpatroli di wilayah tersebut.

Baca Juga: Perempuan di Kulon Progo Ini Sulap Serpihan Kaca dan Plastik Sisa Jadi Batako

4. Inisiatif adik pemilik rumah doa

Sutarno, adik kandung pemilik rumah doa yaitu Yakobus Sugiharto, mengatakan, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 09.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yaitu Sugiharto karena pembangunan masih dalam proses menyelesaikan administrasi.

"Untuk menunggu penyelesaian administrasi sementara patung tersebut kami tutup dengan tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif dari pemilik rumah doa tersebut," katanya.

Sutarno juga menyebutkan, penutupan itu akan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. “Ditutup jangka waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan segala sesuatunya. Tidak ada unsur paksaan dari mana pun,” katanya.

5. Respons Kementerian Agama

Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo Wahib Jamil, setelah ada informasi ada pendirian rumah doa, meminta penyelenggara Katolik untuk bisa memberikan edukasi supaya segala sesuatu dapat dikomunikasikan dengan warga, dan dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sehingga terwujud kerukunan dan kebersamaan di Kulon Progo," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x