Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Fakta-fakta soal Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Polisi Minta Maaf

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 14:38 WIB
fakta-fakta-soal-penutupan-patung-bunda-maria-di-kulon-progo-polisi-minta-maaf
Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini (tengah) menyampaikan keterangan terkait penutupan patung Bunda Maria dengan terpal, Kamis (23/3/2023) malam, di Markas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: Kompas.id/HARIS FIRDAUS)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

KULON PROGO, KOMPAS.TV – Penutupan patung Bunda Maria di Degolan, Kalurahan/Desa Bumirejo viral di media sosial. Namun ada kesalahan narasi terkait alasan penutupan patung tersebut.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan terpal di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yacobus yang terjadi pada Rabu (22/3) itu dilakukan keluarga pemilik tanpa ada paksaan.

Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Muharomah Fajarini terkait ini mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi pemberitaan atau video yang viral di media sosial.

1. Belum resmi

Sebagai penanggung jawab kamtibmas di Kulon Progo, termasuk wilayah Rumah Doa tersebut, Fajarini menyebutkan, rumah doa tersebut selesai dibangun sekitar Desember 2022.

Pihak keluarga masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, pemerintah desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), bahwa rumah doa ini belum diresmikan.

Oleh karena itu, pemilik yang berdomisili di Jakarta untuk sementara menutup patung Bunda Maria yang ada di rumah doa dengan terpal, dalam hal ini yang menutup adalah adik kandung dari pemilik rumah doa.

Baca Juga: Dianggap Mukjizat, Patung Bunda Maria dan Salib Tetap Berdiri Kokoh Diterjang Banjir Manado

"Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi kepada pihak masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB. Oleh karena itu sambil menunggu rencananya satu bulan atau setelah lebaran akan di komunikasikan lagi bagaimana secara internal didiskusikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Fajarini di Kulon Progo, Jumat (24/3/2023), dikutip dari Antara. 

2. Kesalahan narasi

Kapolres juga meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan anggotanya dalam menulis narasi.

Terkait informasi yang menyebut penutupan patung Bunda Maria itu dilakukan sebagai tindak lanjut kedatangan organisasi kemasyarakatan (ormas), Fajarini menyatakan, informasi tersebut merupakan kesalahpahaman. Dia menambahkan, hal itu terjadi karena ketidakpahaman anggota kepolisian yang menulis laporan.

“Kami mohon maaf, anggota salah menulis narasi sehingga seolah-olah penutupan itu karena tekanan dari ormas. Padahal, tidak ada tekanan,” tuturnya, dikutip dari Kompas.id.

3. Ormas

Meski begitu, Fajarini mengakui, beberapa waktu sebelummya, pernah ada orang yang mendatangi rumah doa tersebut dan mengaku sebagai anggota ormas. Namun, orang itu disebut hanya menyampaikan masukan warga terkait keberadaan patung Bunda Maria di sana.

“Ada orang yang hadir di sana mengaku dari ormas, tapi menyampaikan masukan warga. Tidak ada tekanan-tekanan kemudian memaksa untuk menutup patung Bunda Maria tersebut, apalagi dengan menggunakan terpal,” ujarnya.

Fajarini mengatakan, setelah terjadinya peristiwa tersebut, kondisi lingkungan di sekitar rumah doa itu kondusif. Meski begitu, polisi terus berpatroli di wilayah tersebut.

Baca Juga: Perempuan di Kulon Progo Ini Sulap Serpihan Kaca dan Plastik Sisa Jadi Batako

4. Inisiatif adik pemilik rumah doa

Sutarno, adik kandung pemilik rumah doa yaitu Yakobus Sugiharto, mengatakan, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 09.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yaitu Sugiharto karena pembangunan masih dalam proses menyelesaikan administrasi.

"Untuk menunggu penyelesaian administrasi sementara patung tersebut kami tutup dengan tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif dari pemilik rumah doa tersebut," katanya.

Sutarno juga menyebutkan, penutupan itu akan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. “Ditutup jangka waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan segala sesuatunya. Tidak ada unsur paksaan dari mana pun,” katanya.

5. Respons Kementerian Agama

Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo Wahib Jamil, setelah ada informasi ada pendirian rumah doa, meminta penyelenggara Katolik untuk bisa memberikan edukasi supaya segala sesuatu dapat dikomunikasikan dengan warga, dan dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sehingga terwujud kerukunan dan kebersamaan di Kulon Progo," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x