Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi: 12 Orang Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Pakai Racun Potasium Sianida

Kompas.tv - 7 April 2023, 05:19 WIB
polisi-12-orang-dibunuh-dukun-pengganda-uang-mbah-slamet-pakai-racun-potasium-sianida
Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamura (kanan) dan Kabid Dokkes Polda Jateng Kombel Pol dr Sumi Hastry Purwanti (kanan) dalam koferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (6/4/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Bambang Dwi Marwoto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Dari hasil outopsi terakhir dua jenazah itu, satu lubang suami istri ditemukan KTP. Lalu setelah dikonfirmasi keluarganya di Lampung, ternyata keluarga korban ada yang terdapat di Cikampek.

Irjen Luthfi mengatakan modus Mbah Slamet membunuh korbannya dengan cara memberikan mereka minuman yang diberi obat klonidin.

Setelah meminum ramuan itu, korban akan mengantuk. Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya.

Saat ini, Polda Jateng sudah mendirikan posko pengaduan orang hilang. Terhitung hingga Kamis, sudah ada 17 masyarakat yang melaporkan terkait keluarganya yang hilang.

Baca Juga: Pengakuan Istri Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang: Suami Sering Kedatangan Tamu hingga Ditelantarkan

"Hal ini, kemudian digeser ke Banjarnegara untuk dilakukan cek baik DNA ke Jakarta. Saya berharap ada kecocokan dengan jenazah korban yang ditemukan, sehingga keresahan masyarakat terkait hilangnya keluarga dapat diatasi,” ujar mantan Kapolresta Surakarta itu.

Adapun dalam pengembangan kasus pembunuhan berencana ini, tetap dua orang yang dinyatakan terlibat. Selain Mbah Slamet, polisi juga sudah mengamankan Budi Santoso (BS) yang membantu sang dukun.


 

Adapun Budi membantu Mbah Slamet mencari para korbannya dengan cara melalui media sosial atau medsos. Budi akan mem-posting bahwa sebuah status yang mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Atas perbuatnnya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Bunuh 11 Pasiennya Gara-gara Pesan WhatsApp

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x