PEKANBARU, KOMPAS.TV - Usai Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/23) lalu, Gubernur Riau Syamsuar akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jabatan Plt Bupati Meranti.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (3) dan (4), ketika bupati dan wakil bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus di Pekanbaru, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari Antara.
"Surat Gubernur Provinsi Riau itu sebagai dasar Mendagri menunjukkan wakil bupati sebagai Plt. Bupati Kepulauan Meranti, dan Mendagri yang akan mengeluarkan SK Plt. Bupati Kepulauan Meranti itu," katanya.
Namun sebelum surat keputusan (SK) keluar, secara otomatis Wakil Bupati yang menjabat, yang akan bertindak sebagai Plt. Bupati.
Baca Juga: Pasca-Terjerat OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti dan Puluhan Orang lain Diterbangkan ke Jakarta
KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan daerahnya memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (6/4) malam, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25 orang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Muhammad Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"OTT (operasi tangkap tangan) kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Pernah Sebut Kemenkeu Isinya Iblis, Bupati Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda. Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pilgub Riau tahun 2024.
Kasus korupsi kedua yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 miliar.
PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Kena OTT KPK dan jadi Tersangka, Bupati Meranti: Mohon Maaf kepada Warga atas Kekhilafan Saya
Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 agar mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh status WTP.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex.
Sebagai pemberi suap, Muhammad Adil disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Adil disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Fitria Nengsih sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.