Kompas TV regional jawa barat

Wanita yang Dituduh Penculik dan Dihakimi Massa di Sukabumi Tak Terbukti Bersalah

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 14:00 WIB
wanita-yang-dituduh-penculik-dan-dihakimi-massa-di-sukabumi-tak-terbukti-bersalah
Ilustrasi. Wanita bernama Deti (23) yang babak belur dihakimi massa di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena dituduh sebagai penculik anak, belakangan dinyatakan tak terbukti bersalah. (Sumber: Envato)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SUKABUMI, KOMPAS.TV – Wanita bernama Deti (23) yang babak belur dihakimi massa di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena dituduh sebagai penculik anak, belakangan dinyatakan tak terbukti bersalah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/5/2023) saat Deti sedang bersama calon suaminya yang bernama Daro.

Keduanya dihakimi massa hingga babak belur. Deti sempat dipukul ibu-ibu dan dan rambutnya dijambak. Warga juga memukul kepala Deti menggunakan helm.

Dari video yang beredar, tampak Deti mengalami luka lebam di bagian wajah. Bibirnya pun terlihat terluka.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pembongkaran Makam Siswa SD yang Diduga Korban Penganiayaan di Sukabumi

Belakangan Deti dinyatakan tak terbukti bersalah. Daro alias K (32), calon suaminya, yang rupanya diduga melakukan penculikan.

Menurut Kapolsek Cisaat Resort Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman, Deti hanya berstatus sebagai saksi, sementara K sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk yang perempuan temennya tersangka, statusnya hanya sebagai saksi," ujarnya, Jumat (2/6/2023), dikutip Tribunjabar.id.

Tersangka Daro, menurut Deden, telah mengakui melakukan penculikan seorang diri.

"Berdasarkan keterangan daripada terduga pelaku bahwa, pelaku melakukan itu inisiatif sendiri dan perempuannya itu adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pelaku ini. Jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," tuturnya.

Daro dijerat pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun, dan maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Deden menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku membawa anak yang tengah bermain di sekitaran masjid Cibatu, Cisaat.

"Dari pemeriksaan awal, dia mengakui bahwa menurut dia, anak itu (yang digendong) seperti anaknya, karena dia itu sudah bercerai dengan istrinya," ujar Deden kepada Tribunjabar.id, Rabu (31/05/2023).

Bahkan, dari keterangan keluarga, Daro sempat mengalami gangguan kejiwaan usai bercerai dengan istrinya.

"Menurut keterangan daripada keluarganya, mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan memberikan surat keterangan sakit dari dr Tomi ahli kejiwaan di RS Bunut," ucapnya.

Sementara Deti bekerja sebagai seorang asisten rumah tangga. Ia datang ke Cisaat bersama Daro untuk menemui teman dekat calon suaminya itu untuk meminta restu untuk menikah.

"Deti ini kerja di rumah saya, hampir 2 tahun. Namun tinggal di tempat baru saya di Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kadudampit, baru tiga bulan," ujar Widya Hardini, pemilik rumah tempat Deti bekerja, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Jembatan Cikereteg Bogor-Sukabumi Ditutup Total 4 Hari, Mulai 5 Juni 2023

Menurut Widya, pada Rabu (31/5/2023), Deti meminta izin untuk mengurus NA (syarat nikah) bersama calon suaminya.

"Jadi pagi itu pukul 06.30 WIB, ia pamit ke saya berangkat dari rumah mau bikin NA sama calon suaminya Daro.”

“Nah saat usai salat di sekitar di masjid dekat Cibatu katanya Daronya itu mangku anak. Lalu diteriakin culik, langsung digebukin," ucapnya.


 




Sumber : Tribunjabar.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x