Kompas TV regional jawa barat

Sopir Audi yang Tabrak Selvi Amalia Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 17 Juni 2023, 05:05 WIB
sopir-audi-yang-tabrak-selvi-amalia-mahasiswi-di-cianjur-divonis-3-5-tahun-penjara
Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

CIANJUR, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.

Vonis 3,5 tahun penjara ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Imandi dalam sidang putusan di Ruang Sidang utama Cakra, Jumat (16/6/2023).

Dalam pertimbangannya terdakwa Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana atas kelalaian hingga mengakibatkan korban meningal dunia. 

Terdakwa juga melakukan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Sugeng, sopir yang menabrak Selvi terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Pengacara Sebut Beda Tipe Mobil dengan Barang Bukti!

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan lima bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan pada putusan yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Muhammad Imandi saat membacakan putusan. 

Dalam hal yang meringankan hukuman terdakwa Sugeng belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak berusaha menghentikan laju kendaraan untuk memastikan korban dan terdakwa tidak mengaku tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. 

Atas vonis tersebut majelis hakim memberikan waktu untuk Sugeng dan pengacara untuk berpikir-pikir. Namun Sugeng menyatakan untuk mengajukan banding. 

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Sebut Sugeng Dijadikan Kambing Hitam Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi, Klaim Kantongi Bukti

Kasus tabrak lari tejadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023). 

Kala itu Selvi, mahasiswi Fakultas Hukum Unversitas Suryakencana yang mengendari motor Honda Beat melaju dari arah Bandung menuju Cianjur mengalami kecelakaan dengan kendaraan angkot yang melaju searah di depannya.

Motor Selvi jatuh ke sebelah kiri jalan dan korban ke sisi kanan, namun masih tetap di dalam jalur jalan.

Pada saat bersamaan melintas kendaraan dari arah berlawanan hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV, semuanya mengarah kepada kendaraan sedan hitam merek Audi yang dikendarai Sugeng. 

Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Nur yang jadi Saksi Kunci Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur Menghilang.

Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan dan bukan dalam rombongan inti penyidik yang sedang menangani kasus pembunuhan berantai di Cianjur. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x