Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Digelar di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 08:28 WIB
layanan-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-digelar-di-5-lokasi-cek-jadwalnya
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Lokasi dan Jadwal SIM keliling yang diadakan Polda Metro Jaya pada hari ini,  Jumat (23/6/2023). (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku  SIM di Jakarta, pada Jumat (23/6/2023). 

Layanan SIM Keliling hari ini tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta.

Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni, di Jakarta Timur berada di Mall Garand Cakung.

Kemudian, layanan SIM Keliling juga ada di Halaman TMP Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat hingga Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Seluruh layanan SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun perlu diingat, Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Evaluasi Tes Lintasan Angka 8 dan Zigzag dalam Ujian Praktik SIM C

Diantaranya, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, tes psikologi SIM, serta Surat Keterangan Sehat.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.


 

Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Petugas SIM Keliling di Kalibata Dicopot Dirlantas Polda Metro, Alasannya karena Tak Ramah ke Warga

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x