Kompas TV regional jabodetabek

Propam Polda Metro Jaya Periksa Penjaga Sel Polres Depok, Buntut Tewasnya Tahanan Pencabulan

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 16:33 WIB
propam-polda-metro-jaya-periksa-penjaga-sel-polres-depok-buntut-tewasnya-tahanan-pencabulan
Ilustrasi. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

DEPOK, KOMPAS.TV -  Jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok buntut tewasnya tahanan berinisial AR (51).

AR yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya tewas setelah menjadi korban penganiayaan rekan satu selnya di Mapolres Metro Depok, Minggu (9/7/2023).

Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, pemeriksaan terhadap penjaga tahanan merupakan prosedur tetap (protap) setiap ada peristiwa di ruang tahanan Mapolres.

"(Penjaga ruang tahanan) diperiksa, itu sudah protap. Kalau ada kejadian di tahanan, yang jaga pasti diperiksa. Itu bidangnya Propam Polda," ucapnya di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7/2023).

Berkaca pada peristiwa penganiayaan tersebut, Nirwan menyebut pihaknya memiliki cara tersendiri agar peristiwa meninggalnya tahanan tak terulang kembali.

Baca Juga: Tahanan Pencabulan Anak di Depok Tewas Dianiaya 8 Tahanan Lain!

Menurut Nirwan, penjaga bakal menggencarkan patroli ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

"Patroli ke dalamnya selama ini beberapa jam, ya diperpendek rutinitas untuk kontrol tahanan," kata dia.

Ruang tahanan Mapolres Metro Depok terdiri dari empat kamar.

Menurut Nirwan, korban AR sempat menetap di kamar nomor 3.

Ruangan itu, lanjut Nirwan, terletak di bagian belakang ruang tahanan Mapolres Metro Depok, sehingga cukup jauh dari ruang para penjaga.

"Dari penjaga memang lumayan jauh, karena kamarnya ada di paling belakang sendiri, kamar tiga itu kamar paling ujung. Kebetulan korban ditempatkan di kamar tiga itu," urai Nirwan, dikutip Kompas.com.

Diketahui, seusai menjadi korban penganiayaan, AR mengalami luka di bagian pantat, dada, serta punggungnya.

Baca Juga: Mengaku sebagai Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Seorang Pria Tewas Dianiaya Tahanan Lain

Ia dinyatakan tewas di RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Jenazah AR kemudian diautopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedelapan tersangka, MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA, disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x