Kompas TV regional jabodetabek

Libur Tahun Baru Islam 1445 H, Perpanjangan SIM di Jakarta Ditutup Sementara

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 14:18 WIB
libur-tahun-baru-islam-1445-h-perpanjangan-sim-di-jakarta-ditutup-sementara
Pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di DKI Jakarta diliburkan pada Rabu (19/7/2023). (Sumber: Instagram/@tmcpoldametro)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta ditutup sementara, besok Rabu (19/7/2023).

Hal ini karena adanya libur nasional Tahun Baru Islam 1445 H. Seluruh lokasi pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), unit-unit gerai SIM, dan SIM Keliling (Simling) diliburkan.

“Pada tanggal 19 Juli 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” demikian keterangan dari TMC Polda Metro Jaya di Instagram, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: 5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Selasa 18 Juli 2023 di DKI Jakarta

Lantas, bagaimana jika ada pemegang SIM yang masa berlakunya habis besok?

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19 Juli, dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Kamis (20/7/2023).

Jika tak segera memperpanjangan SIM setelah masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati dan Anda harus membuat ulang SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.

Terdapat biaya tambahan, seperti cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Baca Juga: Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kemenkeu: Negara Kehilangan Rp650 M dan Anggaran Polri Terdampak

Cara Memperpanjang SIM di Simling

Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, harap untuk mempersiapkan dan melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang ditentukan.

Dokumen persyaratan tersebut mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah melewati masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x