Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Bekuk Komplotan Copet di PRJ, Menginap di Hotel setiap Hari, Beraksi layaknya Keluarga

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 17:59 WIB
polisi-bekuk-komplotan-copet-di-prj-menginap-di-hotel-setiap-hari-beraksi-layaknya-keluarga
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membekuk komplotan pencopet yang terdiri dari enam orang, dan beraksi selama acara Jakarta Fair (JakFair) Kemayoran 2023 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut, setidaknya polisi menemukan 13 unit ponsel hasil curian.

"Sebanyak 13 unit ponsel itu sisa hasil curian. Menurut pengakuan mereka mengirim ke seseorang dan ini yang terus kami kembangkan," ucap Komarudin, Selasa (18/7/2023).

Namun, jumlah keseluruhan ponsel yang telah dicuri oleh jaringan itu belum diketahui. Komarudin menegaskan, polisi akan terus mendalami dan mengembangkan setiap temuan.

Mereka digerebek di sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Komplotan tersebut terdiri dari lima perempuan berinisial KR (23), FE (25), JP (39), AB (18), dan SS (47), serta seorang laki-laki berinisial FB (31).

Komplotan pencopet itu  berpura-pura menjadi pengunjung di Jakarta Fair (JakFair) Kemayoran 2023 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ), dan setiap hari menginap di hotel.

Baca Juga: Viral Aksi Copet di PRJ, Pengelola Pastikan Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Berdasarkan pengakuan mereka, lanjut Komaruddin, komplotan ini telah menginap di sana sejak 6 Juli 2023 dan hampir setiap hari datang ke PRJ.

"Hampir setiap hari mereka masuk ke PRJ. Mereka sudah mulai bermalam di sana (hotel) mulai tanggal 6 Juli," kata Komarudin.


Keenam pelaku ini bersikap layaknya keluarga saat mereka melaksanakan aksinya di Jakarta Fair Kemayoran.

"Pola kerjanya mereka seperti keluarga yang memang beramai-ramai ke sana, ikut berdesak-desakan dan sistemnya saling menutupi satu sama lain," tutur dia.

"Kalau kami lihat dari orang-orang yang diamankan, ada yang tua, ada yang muda. Selayaknya keluarga," lanjut Komarudin.

Atas perbuatan mereka, keenamnya terancam pidana Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Pengantar Jemaah Calon Haji Kecopetan

Komaruddin menyilakan masyarakat yang merasa menjadi korban copet untuk mengambil ponsel mereka di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Silakan ajukan pinjam pakai, karena statusnya masih barang bukti," kata dia.

"Tidak dipungut biaya. Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin.

 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x