Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Sertifikat Tanah Jaminan Utang Diduga Jadi Agunan di Bank, Warga Semarang Polisikan Rentenir

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 14:17 WIB
sertifikat-tanah-jaminan-utang-diduga-jadi-agunan-di-bank-warga-semarang-polisikan-rentenir
Pendamping warga Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang yang diduga korban piutang rentenir DSC alias NC, melapor ke Mapolres Semarang. (Sumber: Kompas.com/Dian Ade Permana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

UNGARAN, KOMPAS.TV - Sejumlah warga Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang yang diduga korban piutang rentenir DSC alias NC, melapor ke Mapolres Semarang.

Iwan Susanto, pendamping warga dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (NU) Kendal, mengatakan ada 8 orang yang menjadi kliennya.

Rentenir berinisial DSC alias NC tersebut diduga melakukan balik nama sertifikat tanah peminjamnya secara sepihak, bahkan menjadikannya sebagai agunan di bank.

"Laporan pertama itu tahun 2021 atas nama Pak Dawam. Ini yang terbaru kita melapor ke Polres Semarang pada 20 Juli 2023 untuk tiga klien," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Iwan menyebut kedelapan kliennya memiliki pinjaman yang bervariasi, dengan masa pinjam yang juga beragam.

Di antaranya adalah Dawam yang meminjam Rp30 juta diharuskan membayar Rp150 juta, Kustiono Rp50 juta harus melunasi Rp250 juta, Suryadin Rp25 juta harus melunasi Rp116 juta (masa pinjam 15 tahun), dan Suyamto Rp30 juta harus melunasi Rp40 juta (masa pinjam satu bulan).

Baca Juga: Polisi Bekuk Suami di Bandung yang Bunuh Istrinya karena Punya Utang ke Renternir

Selanjutnya, Nasiun meminjam Rp80 juta harus melunasi Rp140 juta (sudah lunas tetapi sertifikat belum dikembalikan), Jumiyati utang Rp25 juta mencicil Rp1 juta per bulan selama 10 tahun.

Kemudian, Riyadi utang Rp45 juta membayar Rp80 juta (tanah sudah dijual oleh NC), dan Edi Juwandi Yanto Rp250 juta harus melunasi Rp400 juta.

Mereka meminjam uang pada NC dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, diduga sertifikat tersebut dibalik nama secara sepihak oleh terduga pelaku dan dijadikan agunan pinjaman ke bank.

"Sertifikat Edi menjadi nama NC, Dawam atas nama Susilo, dan beberapa yang lain menjadi nama pekerja NC," ungkapnya.

Sertifikat milik Edi diduga jadi agunan dengan nilai pinjaman sebesar Rp5 miliar,  milik Dawam Rp750 juta.

Sertifikat tersebut bahkan terancam hilang karena NC tak membayar angsuran pinjaman kepada pihak bank.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x