JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK meminta maaf terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.
KPK mengatakan ada kekhilafan terkait penetapan tersangka ini.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7/2023).
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan.
Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," ujarnya.
Produser: Sadryna Evanalia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.