KOMPAS.TV - TNI menyampaikan keberatannya kepada KPK atas penetapan tersangka yang diberikan kepada Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Pupom TNI menyebut TNI punya aturan sendiri untuk proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri.
Komandan Pusat Polisi Militer Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kepada dua prajurit TNI aktif dalam kasus suap di lingkungan Basarnas.
Memiliki ketentuan dan aturan hukum sendiri, sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinilai menyalahi ketentuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.