Kompas TV regional jawa timur

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya karena Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 14:17 WIB
polda-jatim-geledah-gedung-wismilak-surabaya-karena-dugaan-korupsi-dan-pencucian-uang
Kapolda Jatim Irjen Polisi Toni Harmanto (dua kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Antara/Wilirawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak pada Senin (14/8/2023).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengungkapkan alasan pihaknya menggeledah Gedung Wismilak karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," kata Irjen Toni di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Dari Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun Tim Inafis & Polri Temukan Kemungkinan Ada Tersangka Baru!

Toni enggan membeberkan lebih lanjut terkait adanya unsur pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

Sebab, kata Toni, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penggeledahan di gedung yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu.

Berdasarkan pantauan di sekitar Kantor Wismilak hingga pukul 12.00 WIB, penggeledahan masih terus berlangsung. Tampak sejumlah polisi memakai baju dinas berwarna putih.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan penggeledahan secara khusus tersebut dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, dan/atau pemalsuan surat, dan/atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang," ucap Farman.

Baca Juga: Geledah Kantor Basarnas hingga 7 Jam, Ini Barang Bukti yang Disita Penyidik Puspom TNI dan KPK

Dia menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.

"Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, aksi penggeledahan sudah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan sudah sudah turun pekan lalu," kata Farman.

Karena itu, Farman berharap menejemen dan pegawai Wismilak dapat bersikap kooperatif dan memberi ruang pada penggeledahan ini. 

"Kami berharap manajemen kooperatif," ujar Kombes Farman. 

Baca Juga: Usai Digeledah Polisi, Kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun Berjalan Normal




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x