Sehingga perbuatannya pidana itu menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu, terdakwa merupakan tenaga medis yang dibutuhkan masyarakat di desanya.
Selain itu, adanya surat permohonan masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Mengutip Kompas.com, hal lain yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam sidang itu, Jaksa Slamet juga menyebut Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.
Cairan tersebut, menurutnya, biasanya disuntikkan di pembuluh darah pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.
Baca Juga: Buntut Mantri Diduga Bunuh Kepala Desa dengan Suntikan, Dokter Forensik akan Uji Toksikologi
Berdasarkan hasil visum, terungkap dalam persidangan bahwa korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru, sehingga suntikan itu dapat mematikannya.
Slamet mengatakan, aksi itu dilakukan terdakwa karena emosi mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
Majelis hakim pada kasus itu dengan Hery Cahyono sebagai hakim ketua. Ia memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
Untuk itulah sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun pengacaranya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.