SERANG, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir dengan pidana penjara 9 tahun.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah.
Jaksa menyebut Suhendi, mantri atau perawat RSUD Banten itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara menyuntik mati.
Jaksa juga menyebut Suhendi tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Kades Disuntik Mati Oleh Mantri dengan Sidiadryl Diphenhydramine
Namun, menurut Jaksa, Suhendi terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Slamet saat membacakan berkas tuntutan di PN Serang, Senin (21/8/2023).
Dalam persidangan itu, Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa orang hilang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.