Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari ini, Simak Persyaratannya di Sini

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 07:42 WIB
jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-depok-dan-bekasi-hari-ini-simak-persyaratannya-di-sini
Ilustrasi layanan SIM keliling. Korlantas Polri menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di sejumlah lokasi untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, pada hari ini, Selasa (22/8/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di sejumlah lokasi untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, pada hari ini, Selasa (22/8/2023).

SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.

Diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun. Bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlaku SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.

Untuk hari ini, SIM keliling di DKI Jakarta  beroperasi di lima titik, sementara di Depok beroperasi di dua titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.

Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Depok hari ini Selasa (22/8/2023:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Jakarta

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Utara: LTC Glodok.

4. Jakarta Barat : Mall Citraland.

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Depok

Bagi warga Depok yang akan perpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM Keliling mulai pukul 07.00-12.00 WIB, berikut lokasinya:

1. Pos Lalu Lintas Kukusan

2. Ex Ramayana.

Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah

Bekasi

Layanan SIM keliling di Bekasi hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Berikut lokasinya:

1. Polsek Bantargebang.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Berikut syarat lengkapnya:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Biaya perpanjang masa berlaku SIM

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Hal tersebut  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sementara untuk pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Jokowi akan Revisi Syarat Pembelian Motor Listrik, Buka Opsi 1 KTP Dapat 1 Motor Listrik


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x