BATAM, KOMPAS.TV - Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, menjamin 8 warga Pulau Rempang yang telah ditetapkan tersangka pihak kepolisian mendapat penangguhan penahanan.
Rudi berharap mereka yang ditahan tersebut bisa dilepaskan pada Senin 11 September 2023. Ia pun mengaku menjamin 8 warga tersebut penahanannya ditangguhkan.
"Saya sebagai wali kota menjamin agar saudara kita yang ditahan saat ini, besok benar-benar bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing," kata Rudi saat menggelar konferensi pers di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Rempang: Itu Bukan Penggusuran, tapi Pengosongan Lahan
Rudi mengapresiasi Polresta Barelang yang bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu tersebut.
"Terimakasih kepada kapolres yang telah sudi memberikan penangguhan penahanan," ujar Rudi.
Rudi menyebutkan pengumuman penangguhan penahanan ini adalah hasil dari pertemuan pihaknya dengan Aliansi Pemuda Melayu yang membahas pembatalan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023).
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pian (Koordinator Aliansi Pemuda Melayu), terkait aksi demo besok (dibatalkan). Sekali lagi, kami tidak pernah melakukan penekanan,” ujarnya.
“Kami duduk bersama, lebih mementingkan kepentingan umum. Atas kesepakatan itu, maka terjadilah pada malam ini (pengumuman permohonan penangguhan).”
Rudi berharap dengan adanya pertemuan tersebut, maka dapat menyelesaikan permasalahan pengembangan Kawasan Rempang.
Baca Juga: Kata Kapolri soal Bentrokan Polisi dengan Warga di Pulau Rempang, Sebut BP Batam Siapkan Ganti Rugi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.