Kompas TV regional berita daerah

Uang Rupiah Mutilasi, Tidak Legal dan Tidak Bisa Ditukar

Kompas.tv - 11 September 2023, 20:03 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Postingan viral tentang uang rupiah mutilasi, atau uang yang telah terpotong-potong dan disatukan kembali dengan bukan uang potongan aslinya, sempat ramai di media sosial akhir-akhir ini. Meski tidak terjadi di wilayah kerja Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto, namun pihak BI Purwokerto menyatakan bahwa uang seperti itu tidak legal digunakan sebagai alat tukar.

 

Uang-uang yang termutilasi dengan seri yang berbeda juga tidak dapat ditukar di perbankan atau di Bank Indonesia. Sehingga, masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat menerima uang.

 

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan langkah 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, atau sama seperti meneliti keaslian uang rupiah. Uang mutilasi, meskipun hampir serupa, namun akan terlihat dengan jelas sambungannya jika diteliti.

 

Pihak BI juga menjelaskan bahwa jika uang rusak dapat ditukarkan di loket-loket Bank Indonesia. Namun, dengan syarat uang tersebut fisiknya lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, atau sekitar 67 persen dari bagian uang.

 

Selain uang rusak yang dapat ditukar, masyarakat juga dapat menukarkan uang yang sudah lusuh atau tidak bagus dengan nominal sama di Bank Indonesia. Sehingga, uang-uang yang beredar di masyarakat adalah uang-uang yang masih bagus dan akan memudahkan masyarakat untuk melakukan langkah 3D.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x