LAMPUNG TENGAH, KOMPAS.TV – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Bid Propam Polda) Lampung memeriksa seorang anggota polisi berinisial Bripka Z, yang diduga menginjak kepala warga saat mengamankan eksekusi lahan di Lampung Tengah.
Video yang memperlihatkan seorang polisi diduga menginjak kepala warga saat mengawal proses eksekusi lahan hak guna usaha PT Bumi Sentosa Abadi di Kecamatan Anak Tuha di Lampung Tengah, Lampung, Kamis (21/9/2023), beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ada seseorang tersungkur di tanah, kemudian seorang pria berseragam polisi terlihat menendang dan menginjak kepala warga itu dengan sepatunya.
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Firman Andreanto mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur operasional standar yang dilakukan oleh Bripka Z tersebut.
Baca Juga: Ricuh Sengketa Lahan di Lampung, Polisi Tendang Kepala Warga
Berdasarkan pemeriksaan pihak Propam, kata dia, Bripka Z sudah mengakui perbuatannya.
”Yang bersangkutan (Bripka Z) mengakui bahwa dia yang melakukan,” kata Firman, Jumat (22/9/2023).
Berkaitan dengan hal itu, Firman mewakili Polda Lampung meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku Bripka Z.
Bripka Z, menurut dia, diduga melanggar Pasal 10 Ayat 1 Huruf a dan b Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022.
”Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar prosedur standar operasi pada saat pengamanan,” katanya, dikutip Kompas.id.
Permintaan maaf juga disampaikan oleh Kepala Polres (Kapolres) Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit.
Ia menyesalkan arogansi anggotanya saat menjaga proses eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi.
”Saya atas nama Kapolres Lampung Tengah mohon maaf atas kesalahan anggota dalam pengamanan video viral seorang anggota menginjak kepala warga,” kata Andik.
Bripka Z masih diperiksa Propam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah, anggota polisi tersebut akan dikenai sanksi.
Menurut Andik, ia telah menginstruksikan anggotanya untuk mengedepankan upaya persuasif pada warga setempat. Anggota polisi juga tidak membawa senjata api saat pengamanan eksekusi lahan.
Ia mengatakan eksekusi lahan sebenarnya berjalan lancar. Polisi juga telah mengimbau petani penggarap lahan untuk mendatangi posko kelompok kerja untuk mendiskusikan ganti rugi tanam tumbuh.
Baca Juga: Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Mahasiswa Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Namun, kata dia, polisi menemukan sejumlah warga membawa senjata tajam di lokasi. Polisi lalu membawa tujuh warga yang diduga membawa senjata tajam ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.