Kompas TV regional jawa barat

Kronologi Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Usaha Bareng Lalu Kecewa dan Rusak Rumah Korban

Kompas.tv - 25 September 2023, 19:09 WIB
kronologi-bule-amerika-bunuh-mertua-di-banjar-usaha-bareng-lalu-kecewa-dan-rusak-rumah-korban
Ilustrasi. Warga negara Amerika Serikat, Arthur Leigh Welohr, membunuh ayah mertuanya, Agus Sopiyan, di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kota Banjar, Jawa Barat. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

BANJAR, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat bernama Arthur Leigh Welohr tega membunuh ayah mertuanya Agus Sopiyan di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di halaman belakang rumah korban pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB. Korban Agus Sopiyan tewas karena menderita luka akibat senjata tajam. 

Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat mengatakan pembunuhan yang dilakukan Arthur terhadap Agus Sopiyan awalnya dipicu karena masalah usaha.

Baca Juga: Diduga Cekcok dan Tersulut Emosi, Menantu WNA Asal AS Tega Bunuh Mertua Sendiri!

"Awalnya gara-gara usaha bersama yang dijalankan oleh korban dan pelaku. Tapi, WNA (Arthur) ini merasa kecewa," kata Yayat, Minggu (24/9), dikutip dari TribunJabar.

Kekecewaan Arthur itu kemudian ia lampiaskan dengan merusak rumah korban. Menurut Yayat, peristiwa perusakan itu dilakukan pelaku sekitar seminggu sebelum pembunuhan.

Setelah melakukan perusakan rumah mertuanya, kata Yayat, istri pelaku yang juga anak korban yang berinisial A, mengganti kerusakan yang dilakukan suaminya itu.

"Istri korban mengganti kerusakan di rumah orang tuanya. Tapi, saat diketahui pelaku, kemudian WNA ini langsung melakukan aksi perusakan kembali," ujarnya.

Setelah melakukan perusakan untuk kedua kalinya, Yayat menyebut, keluarga korban melaporkan Arthur ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Sebut Ajudan Kapolda Kaltara Bukan Bunuh Diri, Jenazah akan Dimakamkan di Kendal

Menurut Yayat, kasus perusakan rumah Agus Sopiyan kemudian ditangani kepolisian. Namun, pelaku Arthur tidak ditahan dan bebas berkeliaran. 

"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," ujar Yayat.

Sementara warga setempat bernama Rizal mengatakan pelaku Arthur membunuh mertuanya, Agus Sopiyan, dengan senjata tajam.

Menurut Rizal, pembunuhan yang dilakukan pelaku Arthur terhadap Agus Sopiyan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.

"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem, tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri Tidak Kuat Diteror Debt Collector

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri mengungkapkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Arthur.

Menurut pengakuan pelaku, kata Ali, Arthur merasa ayah mertuanya menghalangi hubungannya dengan istrinya.

"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ujar Ali saat dihubungi pada Senin (25/9/2023).

Atas perbuatannya, tersangka Arthur dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 406 ayat 1 KUPH tentang Perusakan.  

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Ali.

Baca Juga: Mengaku Sakit Hati, Pemuda Bunuh Teman Kencan Laki-lakinya karena Mengira Korban Punya Pacar Baru


 




Sumber : TribunJabar


BERITA LAINNYA



Close Ads x