Kompas TV regional jabodetabek

Masa Jabatannya Diperpanjang, Heru Budi Mau Fokus Urus Macet, Polusi hingga Sampah di DKI

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 08:10 WIB
masa-jabatannya-diperpanjang-heru-budi-mau-fokus-urus-macet-polusi-hingga-sampah-di-dki
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga setahun ke depan. (Sumber: Tria Sutrisna/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Selanjutnya, memperbanyak bus listrik untuk armada TransJakarta dan terus mendorong warga menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. 

"Rencana penggantian bus konvensional menjadi bus listrik akan dijalankan untuk meminimalisir polusi udara," ucapnya. 

Ia mengaku, memang tidak mudah mengatasi permasalahan di Jakarta yang kompleks.

Seperti masalah kemacetan yang menghadapi kendala pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta yang selalu naik setiap tahun.  

Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan subsidi transportasi umum Rp4,3 triliun per tahun dengan rincian Rp800 miliar untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Rp3,5 triliun untuk TransJakarta.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Gibran : Kalo Saya Ambisi, Pasti Tak Tungguin di Jakarta

Sebelumnya, Heru menganggap kritikan yang ditujukan kepadanya selama setahun terakhir sebagai upaya membangun Jakarta.

Ia menilai kritik adalah hal yang positif.

"Kalau ada orang yang mengkritik berarti memperhatikan saya, berarti membantu saya untuk membangun Jakarta," kata Heru di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (15/10). 

Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri.

Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya yakni Anies Baswedan. 

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: India Batasi Impor, Vietnam dan Thailand Kini Jadi Pemasok Beras Terbesar ke Indonesia

Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x