Kompas TV regional sumatra

Eks Kasat Resnarkoba Lampung Selatan Terduga Anggota Jaringan Fredy Pratama Divonis PTDH

Kompas.tv - 19 Oktober 2023, 23:25 WIB
eks-kasat-resnarkoba-lampung-selatan-terduga-anggota-jaringan-fredy-pratama-divonis-ptdh
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik.

Andri yang  diduga merupakan anggota sindikat narkoba Fredy Pratama tersebut menjalani sidang kode etik di gedung Divisi Profesi dan Pengamanan  (Div Propam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Lampung, Roma  Afria Idham, pelaksanaan sidang kode etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang lantai tiga, sejak pukul 09.00 WIB.

Pelaksanaak sidang kode etik terhadap perwira polisi yang kini telah berstatus tersangka dugaan peredaran narkoba tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah.

"Iya sidang hari ini mas, dilakukan gedung div propam Polda Lampung ," jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Segera Jalani Sidang Etik, Terlibat Narkoba Fredy Pratama

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Umi Fadillah mengatakan hasil sidang tersebut menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Andri.

Majelis etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono menyatakan, AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.

"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

Majelis etik berpendapat  AKP Andri terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b. Kemudian pasal 8 ayat ke-1 dan pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Pasti Kita Tindak

Hal yang memberatkan Andri, kata Umi, antara lain AKP Andri melakukan pelanggaran secara sadar, telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, dan perbuatannya telah memberikan citra negatif bagi institusi Polri.


 

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan banding," kata Umi.

Dari hasil persidangan terungkap fakta AKP Andri Gustami menerima sejumlah uang dalam memuluskan penyelundupan narkoba milik jaringan Fredy Pratama.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x