Kompas TV regional kalimantan

Bawaslu Telusuri Dugaan Kadisdikbud Kalsel Tidak Netral Usai Diduga Ajak Coblos Partai Tertentu

Kompas.tv - 9 November 2023, 05:41 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan Tengah mendalami dugaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamadun, tidak netral dalam pemilu 2024.

Hal tersebut usai Muhamadun dalam sebuah video terang-terangan menyerukan ajakan mencoblos partai tertentu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dugaan pelanggaran netralitas dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara ini, disampaikan Ketika sambutan kegiatan job fair di sebuah sekolah di bBanjarmasin, dihadapan guru dan peserta didik pada senin 6 november 2023.

Baca Juga: Kafe Jual Miras Ilegal di Banjarbaru Diberi Sanksi Denda Rp.1,5 Juta, Izin Terancam Dicabut

Dalam video tampak usai berinteraksi dengan sejumlah siswa di atas panggung, Madun yang kala itu menggunakan kaos kuning juga tampak memberikan sejumlah uang sebagai hadiah bagi para siswa.

Ketika siswa turun dan bersalaman, Ia kemudian mengatakan kalimat kontroversial yang diduga mengajak coblos partai tertentu.

“Bapak Golkar, maka dari itu 14 Februari cucuklah Golkar," ucap Muhamadun.

Tak hanya itu, Madun juga menyatakan dirinya tak takut dengan Badan Pengawas Pemilu.

“Biar ada Bawaslu tidak takut bapak," tambahnya.

Baca Juga: Inovasi Hand Sanitizer dari Limbah Cangkang Pupa BSF Diperkenalkan Dosen dan Mahasiswa Banjarmasin

Terkait dugaan pelanggaraan netralitas, Bawaslu Kalimantan Selatan tidak terburu-buru menyimpulka, namun bawaslu memastikan akan melakukan penelusuran terlebih dulu dengan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kalau ternyata nanti jadi penanganan pelanggaran tentu ada proses, melakukan serangkaian kajian, klarifikasi, pemenuhan alat bukti," terang Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Disisi lain,  Bawaslu meminta aparatur sipil negara untuk netral, sebab larangan ASN ikut dalam politik sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Dalam aturan itu menyebutkan keikutsertaan dalam kampanye atau keberpihakan terhadap calon tertentu akan dihadapkan pada sanksi yang lebih berat, termasuk penurunan atau pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentiaan tidak dengan hormat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x