JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 akan ditetapkan besok, Jumat (17/11/2023).
Penetapan UMP Jakarta 2024 itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP Jakarta 2024 itu akan dihadiri pengusaha dan serikat buruh.
"Segera diputus pada Jumat," kata Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11/2023), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Disnakertransgi telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11).
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 2024 Berapa? Ini Bocoran Perhitungannya
Rapat tersebut digelar menyusul pengumuman Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Menurut Ida, formula kenaikan upah minimun tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:
Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.