Kompas TV regional jabodetabek

Besok UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan, Ini Formulanya

Kompas.tv - 16 November 2023, 14:09 WIB
besok-ump-dki-jakarta-2024-ditetapkan-ini-formulanya
Ilustrasi. UMP DKI Jakarta 2024 akan ditetapkan besok, Jumat (17/11/2023). (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 akan ditetapkan besok, Jumat (17/11/2023).

Penetapan UMP Jakarta 2024 itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP Jakarta 2024 itu akan dihadiri pengusaha dan serikat buruh.

"Segera diputus pada Jumat," kata Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11/2023), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Disnakertransgi telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11).

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 2024 Berapa? Ini Bocoran Perhitungannya

Rapat tersebut digelar menyusul pengumuman Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Menurut Ida, formula kenaikan upah minimun tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:

Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

  • UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan

UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).

Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Rata-rata atau median upah
  • Faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

 




Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x