Kompas TV regional kalimantan

Indeks Potensi Radikalisme dan Risiko Terorisme di Kalsel Menurun, FKPT : Masyarakat Mulai Kritis

Kompas.tv - 21 November 2023, 22:51 WIB
indeks-potensi-radikalisme-dan-risiko-terorisme-di-kalsel-menurun-fkpt-masyarakat-mulai-kritis
FKPT dan Kesbangpol Kalsel dan Kesbangpol Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan BNPT RI (Sumber: Istimewa)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepala BNPT RI, Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel melalui Direktur Perlindungan dan Plt. Kabsubdit PM, Teuku Fauzansyah menyatakan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) dan Indeks Risiko Terorisme (IRT) di Kalimantan Selatan kian membaik.

Hal tersebut tertuang dalam angka indeks dari yang sebelumnya 10,4 turun menjadi 10,2.

Hal itu diungkapkannya saat didampingi Sub koordinator Partisipasi Masyarakat, Maira Himadhani kala menerima kunjungan kerja Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalsel dan Kesbangpol setempat di BNPT RI di Bogor, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Festival Asik Bang, BNPT RI dan FKPT Kalsel Ajak Pemuda Kalsel Hindari Radikalisme Lewat Musik

Menurutnya, kendati masih di atas rata-rata indeks nasional sebesar 10.0, potensi IPR dan IRT Kalsel mengalami penurunan dibandingkan dengan provinsi lain.

"Kita harapkan target IPR dan IRT Kalsel tahun depan bisa turun dari indeks nasional," ungkapnya.

BNPT RI juga mengapresiasi kehadiran FKPT Kalsel dan Kesbangpol yang dinilai aktif berkegiatan.

"Hingga November 2023 ini baru dua daerah yang melakukan kunker ke BNPT, pertama FKPT Jepara dan FKPT Kalsel," ucap Fauzansyah.

Penurunan IPR dan IRT ini tambah Kabid Penelitian FKPT Kalsel, Fauzi Makki, disebabkan masyarakat yang mulai kritis dan sadar mengenai paham radikalisme di media sosial serta tidak ditemukan peristiwa radikalisme di Kalsel.

Diungkapkannya pembentukan FKPT di kabupaten-kota dasarnya adalah Peraturan BNPT RI No.1 Tahun 2022 tentang FKPT mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan pelaporan pada Pasal 3 yakni.

Aturan tersebut berbunyi pertama, Kepala BNPT membentuk FKPT yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Kedua, Dalam hal diperlukan, Kepala BNPT dapat membentuk FKPT yang berkedudukan di kabupaten/kota.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x