Kompas TV regional jawa barat

Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang

Kompas.tv - 16 Desember 2023, 21:51 WIB
sopir-bus-handoyo-ditetapkan-jadi-tersangka-kecelakaan-di-tol-cipali-yang-tewaskan-12-orang
Kondisi Bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

PUWAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir bernama Rinto Katana (28) itu dianggap bersalah usai polisi melakukan penyelidikan kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023). 

Kapolres menyebut, saat kecelakaan terjadi, bus melaju dengan kecepatan cukup kencang. Hal tersebut terlihat dari kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi. 

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cikampek-Purwakarta, Terungkap Kondisinya

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 km per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 km per jam," ungkap Edwar. 

Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA itu. 

"Atas kelalaian, sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar, dilansir dari Kompas.com.


Salah satu korban selamat, Rahma (16), menyebut sopir bus Handoyo mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan sebelum terjadi kecelakaan maut tersebut.

"Ya, memang selama dalam perjalanan sopir mengemudikan kendaraannya selalu dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan," kata Rahma, dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Ternyata Sopir Kedua, Masih Muda, dan Punya SIM B2

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kecelakan bus yang dialami PO Handoyo Nopol AA 7626 OA jurusan Yogyakarta-Bogor terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.50 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia dan 9 orang luka-luka. Semua korban sudah dilarikan ke dua rumah sakit (RS) yakni RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta.

Pada Jumat malam, petugas gabungan telah berhasil menegakkan badan bus dan mengevakuasi semua korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

 

 




Sumber : Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x