Kompas TV regional jawa timur

Fakta Sadis James Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian, Potongan Tubuh Ditaruh di Ember Halaman Rumah

Kompas.tv - 2 Januari 2024, 06:15 WIB
fakta-sadis-james-mutilasi-istri-jadi-10-bagian-potongan-tubuh-ditaruh-di-ember-halaman-rumah
Petugas kepolisian saat keluar dari rumah tersangka pembunuhan dan mutilasi istri yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023). (Sumber: Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

MALANG, KOMPAS.TV - James Loodewyk Tomatala, pria berusia 61 tahun yang tinggal di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tega membunuh istrinya bernama Ni Made Sutarini pada Sabtu (30/12/2023) pekan lalu.

Selain dibunuh, korban yang merupakan wanita berusia 55 tahun itu juga dimutilasi oleh pelaku James. Menurut penyelidikan polisi, pelaku James memutilasi tubuh istrinya hingga menjadi beberapa bagian.

Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan persitiwa pembunuhan yang disertai mutilasi itu berawal ketika korban Made Sutarini kembali pulang ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan.

Baca Juga: Motif Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi: Masalah Rumah Tangga, Korban Sudah Lama Tidak Pulang

Ketika tiba di Malang, kata Kompol Danang, korban Made Sutarini kemudian dijemput oleh suaminya James di Taman Krida Budaya.

Selanjutnya, pelaku dan korban pulang ke rumah dan tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Saat berada di dalam rumah, pelaku James dan korban Made Sutarini terlibat cekcok. 

Cekcok antara pasangan suami istri itu bahkan sampai didengar oleh tetangga dan warga sekitar. Hingga akhirnya warga pun tidak lagi mendengar suara korban Made Sutarini.

Menurut Danang Yudanto, ketika kedua telibat cekcok, pelaku memukul kepala korban. Tak hanya itu, James juga mencekik Made Sutarini.

"Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Kompol Danang dikutip dari TribunJatim pada Senin (1/1/2024).

Setelah korban tewas, lanjut Kasat Reskrim, pelaku merasa kebingungan menyembunyikan jasad istrinya itu. Untuk menghilangkan jejak, James memutuskan memutilasi jasad sang istri menjadi 10 bagian. 

Baca Juga: Permasalahan Rumah Tangga, Pria 61 Tahun di Malang Bunuh dan Mutilasi Istrinya!

"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.




Sumber : Kompas TV/TribunJatim


BERITA LAINNYA



Close Ads x