Kompas TV regional sumatra

Polsek Sukarame Lampung Tangkap Polisi Gadungan, Pelaku Tipu 10 Wanita dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 05:32 WIB
polsek-sukarame-lampung-tangkap-polisi-gadungan-pelaku-tipu-10-wanita-dan-raup-puluhan-juta-rupiah
Anang Istiawan (30) , tersangka penipuan 10 wanita di Bandar Lampung dengan modus menjadi polisi gadungan. (Sumber: Roma Afria Idham/Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Sukarame, Bandar Lampung menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan.

Tersangka bernama Anang Istiawan (30) menipu dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

Pria yang berprofesi sebagai juru masak itu telah menipu 10 wanita yang dikenalnya dari media sosial dan membawa kabur sepeda motor serta uang puluhan juta rupiah.

Anang, warga Purbolinggo, Lampung Timur ditangkap di tempat persembunyainnya di Bandar Lampung.

Pelaku diketahui kerap mencari korbannya melalui media sosial.

Kepada polisi, Anang Istiawan mengaku kerap menggunakan baju bertuliskan polisi untuk meyakinkan para korbannya.

Baca Juga: Kasus Ganjal Mesin ATM, Tabungan Guru Senilai Rp14 Juta di Lampung, Ludes Dikuras Pelaku!

“Para korban mereka diiming-imingi untuk berpacaran dan dijanjikan untuk dinikahi oleh tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam via laporan jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham, Senin (15/1/2024).

"Setelah para korbannya percaya, tersangka meminjam uang hingga puluhan juta rupiah dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya," imbuhnya.

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban ponsel dan baju kaos bertuliskan polisi yang digunakan tersangka saat beraksi.

“Sementara uang sebesar 25 juta rupiah telah habis digunakan tersangka untuk berfoya-foya," kata Ipda Muazam.

Pelaku telah beraksi sejak 2022 hingga ditangkap pada 2024. Selama dua tahun, pelaku telah menipu 10 korban.

Tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sukarame Bandar Lampung.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri: Lampu Rotator Mobil Dinas Polisi Wajib Dipasang Kaca Film 20 Persen



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

30 April 2024, 15:34 WIB

Close Ads x