Kompas TV regional bali nusa tenggara

Kades di Lombok Divonis Penjara 3 Bulan, Kampanyekan Istri yang Nyaleg di Grup WA dan Facebook

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 10:39 WIB
kades-di-lombok-divonis-penjara-3-bulan-kampanyekan-istri-yang-nyaleg-di-grup-wa-dan-facebook
Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi, divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena kampanyekan istrinya yang menjadi caleg, Senin (5/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

LOMBOK, KOMPAS.TV - Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena mengkampanyekan istrinya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp1 juta subsider penjara satu bulan terhadap Mawardi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda sejumlah Rp1 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Majelis Hakim I Ketut Somanasa, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Kades Temanggung Disebut Konsolidasi Menangkan Prabowo, Bawaslu Belum Bisa Pastikan Pelanggaran

Mawardi dinilai sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Mawardi dengan penjara lima bulan karena mengkampanyekan istrinya yang menjadi caleg DPRD Lombok Barat.

Mawardi sempat protes dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan tersebut tidak masuk akal. Ia menyebut, tidak ada pihak yang dirugikan dari perbuatannya.

“Pihak pelapor pun tidak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan menyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif,” ucap Mawardi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini bermula dari laporan yang di Bawaslu Lombok Barat terkait dugaan aksi kampanye yang dilakukan oleh kepala desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Rizal Umami mengatakan bahwa kades tersebut adalah Mawardi.

Mawardi disebut melakukan aksi kampanye melalui grup WhatsApp yang berisi 112 orang. Ia mengajak anggota grup untuk mendukung istrinya.

“Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp Grup yang berisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya,” ucap Riza, 17 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Bawaslu Rembang Usut Video Viral Kades dan Perangkat Desa Diduga Tak Netral Beri Salam Dua Jari

Rizal menjelaskan, Mawardi mengajak anggota grup untuk memilih putra-putri Desa Langko, tetapi foto yang dipasang adalah foto istrinya yang nyaleg.

“Itu dilakukan berulang kali dan itu juga dinarasikan di Facebook,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dengan pihak terkait, Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan Mawardi ditetapkan sebagai tersangka.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x