Kompas TV regional sulawesi

Bawaslu 12 Daerah di Sulawesi Tenggara Rekomendaikan PSU dan PSL di Sejumlah TPS

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 09:02 WIB
bawaslu-12-daerah-di-sulawesi-tenggara-rekomendaikan-psu-dan-psl-di-sejumlah-tps
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

KENDARI, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 12 Kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 22 tempat pemungutan suara di Sultra.

Menurut Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, pihaknya telah melakukan rapat dengan Bawaslu kabupaten/kota pada Jumat (16/2/2024) dan memutuskan pelaksanaan PSU dan PSL di 22 TPS.

"Kami rapat dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk melaporkan potensi PSU,” tuturnya, Minggu (18/2/2024).

“Jadi, dari hasil rapat itu ada 22 TPS, terdiri dari 20 TPS itu PSU dan 2 TPS PSL," kata Iwan Rompo, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Diduga Gegara Suara di Pemilu, Caleg di Gorontalo Minta Kembali Uangnya dari Warga

Iwan menyebut pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera ditindaklanjutinya.

Mengenai pelaksanaan PSU dan PSL tersebut, Iwan mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari KPU.

Yang pasti, kata dia, persiapan waktunya harus melihat ketersediaan logistik. Setelah memastikan waktu dan ketersediaan logistik, panitia pemilihan menyampaikan kepada wajib pilih yang terdaftar, dan pihak KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Mantan komisioner KPU Sultra itu menerangkan bahwa PSU dan PSL ini harus digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

"Yang jelas waktu pelaksanaan PSU atau PSL tidak boleh lewat dari 10 hari setelah pemilu pada 14 Februari lalu," ujarnya. 



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x