Kompas TV regional jawa timur

Fakta-Fakta Santri Tewas di Kediri: 4 Senior Jadi Tersangka hingga Pesan Terakhir Minta Dijemput

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 16:20 WIB
fakta-fakta-santri-tewas-di-kediri-4-senior-jadi-tersangka-hingga-pesan-terakhir-minta-dijemput
Ilustrasi jenazah. Sederet fakta tewasnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berinisial BBM (14) meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024), diduga dianiaya sesama santri.

Santri asal Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ini dipulangkan oleh pihak ponpes dalam keadaan tak bernyawa. 

Pengurus pondok pesantren yang mengantar jenazah sempat menyatakan korban tewas karena terpeleset.

Namun, pihak keluarga pun menaruh curiga. Pasalnya, terdapat luka lebam pada tubuh korban.

Sebab itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glenmore pada Sabtu (24/2) untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Berikut sederet fakta tewasnya santri di Kediri: 

1. Empat Santri Jadi Tersangka

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan senior korban.

"Sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Glenmore, 24 Februari, hasil koordinasi Satreskrim Polres Banyuwangi dan Kediri Kota, kami telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, juga memeriksa beberapa saksi," kata Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji, Senin (26/2).

"Minggu (25/2/2024) malam kami telah menahan empat orang dan kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” sambungnya.

Keempat tersangka tersebut yakni MN (18), santri kelas XI asal Sidoarjo; MA (18), santri kelas XII asal Nganjuk; AF (16), santri asal Denpasar; dan AK (17), santri asal Surabaya. Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Tega Setrika Temannya, Santri di Malang Jadi Tersangka Penganiayaan

2. Dipicu Kesalahpahaman

Adapun motif para tersangka, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dikarenakan adanya kesalahpahaman di antara para santri.

”Karena ada kesalahpahaman di antara mereka, kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait motif tersebut.

Sementara itu, mengenai detail tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban, polisi masih mendalami dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, baik yang ada di lingkungan pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah korban di Banyuwangi.

Terkait lokasi penganiayaan, Bramastyo menyebut, terjadi dugaan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan pesantren.

3. Ponpes Mengaku Tak Tahu soal Penganiayaan

Pihak ponpes juga telah buka suara terkait kematian santrinya yang diduga karena penganiayaan oleh sesama santri tersebut.

Pengasuh pesantren Al Hanifiyah, Fatihunada mengaku pihaknya tidak mengetahui terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan santrinya meninggal dunia.

Pasalnya, menurut keterangannya, pihaknya hanya menerima laporan dari pengurus bahwa korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Kompas.com/Tribun Jatim.


BERITA LAINNYA



Close Ads x