Kompas TV regional papua maluku

Kapolda Papua Perintahkan Propam Pecat RK, Polisi yang Aniaya Istri hingga Tewas di Pegubin

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 18:27 WIB
kapolda-papua-perintahkan-propam-pecat-rk-polisi-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-di-pegubin
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. (Sumber: ANTARA/Evarukdijati)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

PAPUA, KOMPAS.TV - Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri memerintahkan Propam Polda Papua segera memecat anggota polisi berinisial RK (38) yang menganiaya istrinya hingga tewas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (4/3/2024).

Menurut Irjen Mathius Fakhiri, tindakan yang dilakukan oleh pelaku RK terhadap istrinya itu tidak mencerminkan anggota Polri.

Seharusnya, kata jenderal polisi bintang dua itu, RK selaku anggota polisi bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, terutama untuk keluarganya sendiri.

Baca Juga: Polisi Sebut Warga Korsel Dal Joong Kim Kukuh Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

"Saya sudah perintahkan Dir Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian,” kata Mathius melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (7/3/2024).

“Sementara Dirreskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan.” 


Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial RK yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Bintang atau Pegubin, Papua Pegunungan, menganiaya istrinya bernama Jein Urpon (28) hingga tewas. 

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, pada Senin (4/3/2024) malam.

Benny menuturkan, pelaku berusia 38 tahun itu melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya hingga tewas dalam kondisi mabuk. 

Benny menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban Jein Urpon tengah bersama dua rekannya yang juga saksi mata di tempat kejadian perkara atau TKP. 

Baca Juga: Kronologi Polisi Aniaya Istrinya hingga Tewas di Papua Pegunungan, 2 Teman Korban Lari Ketakutan

Saat itu, kata Benny, pelaku RK tiba-tiba mendekati istrinya dan langsung menyerang korban Jein Urpon menggunakan parang dan kayu. 

Melihat tindakan RK yang brutal tersebut, dua teman korban yang berada di lokasi lari ketakutan dan mencari pertolongan.

“Karena dipengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka di kepala,” kata Benny di Jayapura, Rabu (6/3/2024).

Benny menambahkan, akibat penyerangan oleh RK tersebut, korban Jein Urpon mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan luka terbuka di bagian kepala.

"Pelaku menyerang dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ujar Benny.

Selanjutnya, kata Benny, korban Jein Urpon langsung dibawa ke RSUD Oksibil untuk ditangani lebih lanjut. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Pilot Susi Air Masih Ada di Nduga Disandera KKB, Berharap Segera Dibebaskan

Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku RK telah diamankan oleh Polres Pegunungan Bintang. Selain itu, sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut juga sudah diamankan.

"Ada beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah parang dan 4 (empat) buah kayu," kata Benny.

Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang Muhammad Dafi Bastomi mengatakan, pada Selasa pagi, massa dari pihak keluarga sempat mendatangi pelaku di Polres Pegunungan Bintang. 

“Namun, kami bisa meredam keluarga dan memastikan proses berlangsung sesuai prosedur,” ucap Dafi dikutip dari Kompas.id.

Dafi menyebut, kasus ini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang dan selanjutnya akan dilakukan olah tempat terjadinya perkara.

Adapun korban yang sempat dibawa ke RSUD Oksibil kemudian dikebumikan di pemakaman umum Kampung Okpol, Distrik Oksibil, Selasa sore.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Bandung, Driver Ojol Pemerkosa Siswi SD Akhirnya Menyerahkan DIri ke Polisi

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x