Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Sempat ke Bandara Ngaku Ingin ke Suatu Tempat Ikuti Bisikan Gaib

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 20:42 WIB
kronologi-ibu-bunuh-anak-di-bekasi-sempat-ke-bandara-ngaku-ingin-ke-suatu-tempat-ikuti-bisikan-gaib
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF (26) seorang ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Jumat (8/3/2024). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus menuturkan pelaku terancam 15 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Sempat meminta kepada pihak hotel agar dipanggilkan taksi, namun SNF akhirnya memilih jalan kaki pulang ke rumahnya di Cluster Burgundy, Summarecon Bekasi.

“Kami duga dia (pelaku SNF) berjalan kaki menuju rumahnya pada jam 03.00 subuh hari Kamis tersebut," ucap Firdaus.


Selanjutnya, kata Firdaus, MAS suami pelaku sempat mencoba menghubungi istrinya SNF yang sudah keluar hotel. Namun, panggilan tersebut tak langsung mendapat respons.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi jadi Tersangka, Motif Sedang Didalami

Baru pada pukul 10.00 WIB, pelaku SNF menjawab panggilan suaminya MAS. Kepada sang suami, SNF mengatakan kalau anak pertama mereka sudah pergi jauh.   

"Saat ditanya ke mana anaknya, dia (pelaku SNF) mengatakan sudah pergi jauh," tutur Firdaus.

Mendengar pernyataan sang istri, kata Firdaus, MAS langsung meminta tolong temannya berinisial NA untuk melihat kondisi anaknya AAMS. 

Tak butuh waktu lama, saksi NA pun langsung meluncur ke rumah MAS. Saat itu, ada SNF dan dua anaknya di dalam rumah.

Menurut Firdaus, saksi NA kemudian menanyakan anak temannya itu kepada pelaku SNF. Oleh SNF kemudian dijawab kalau anaknya sudah hilang.

"Saksi inisial NA menanyakan si anak. Pas melihat ke atas memang benar anak tersebut sudah berlumuran darah tergeletak di kamar lantai dua," kata Firdaus.

Baca Juga: Ibu Kandung jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi, Polisi Sita Bukti Senjata Tajam

Atas perbuatannya, pelaku SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x