Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Sempat ke Bandara Ngaku Ingin ke Suatu Tempat Ikuti Bisikan Gaib

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 20:42 WIB
kronologi-ibu-bunuh-anak-di-bekasi-sempat-ke-bandara-ngaku-ingin-ke-suatu-tempat-ikuti-bisikan-gaib
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF (26) seorang ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Jumat (8/3/2024). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus menuturkan pelaku terancam 15 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan kronologi ibu muda berinisial SNF yang tega membunuh anak kandungnya berusia 5 tahun berinisial AAMS di Perumahan Burgundy, Summarecon Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban AAMS oleh ibunya sendiri berawal pada Rabu (6/3/2024).

Saat itu, sehari sebelum membunuh korban AAMS, ibu muda berusia 26 tahun itu mengajak kedua anaknya ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Polisi Sebut Ibu Muda yang Bunuh Anaknya di Bekasi Idap Skizofrenia, Sering Berhalusinasi

Sesampainya di sana, Firdaus menuturkan, petugas keamanan bandara mencurigai SNF yang sedang bersama kedua anaknya tersebut. 

Petugas bandara itu lalu mendekati SNF dan menanyakan keperluannya. Hingga akhirnya, petugas bandara menghubungi suami SNF berinisial MAS, yang waktu itu ternyata sedang berada di Medan, Sumatera Utara, karena perjalanan dinas.

Kepada suaminya, SNF mengaku mengajak kedua anaknya ke bandara karena ingin pergi ke suatu tempat, mengikuti bisikan gaib yang diterimanya.

"Pelaku pergi ke bandara sama anaknya, katanya mau pergi ke suatu tempat karena ada panggilan bisikan gaib,” kata Firdaus kepada wartawan di Mapolres Metro Kota Bekasi pada Jumat (8/3/2024).

Setelah itu, lanjut Firdaus, suami pelaku berinisial MAS meminta kepada petugas bandara untuk membantu istrinya agar diantar ke salah satu hotel yang ada di Bekasi, tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Ibu yang Diduga Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tertawa saat Diperiksa, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya

"Sampai di Bekasi, nginap di Hotel Harris, check in jam 23.00 WIB. Kami juga sudah cek ke Hotel Harris dan membenarkan,” ujar Firdaus.

Namun, saat matahari belum juga terbit, pelaku SNF sudah beranjak pergi meninggalkan hotel alias check out.

Sempat meminta kepada pihak hotel agar dipanggilkan taksi, namun SNF akhirnya memilih jalan kaki pulang ke rumahnya di Cluster Burgundy, Summarecon Bekasi.

“Kami duga dia (pelaku SNF) berjalan kaki menuju rumahnya pada jam 03.00 subuh hari Kamis tersebut," ucap Firdaus.


Selanjutnya, kata Firdaus, MAS suami pelaku sempat mencoba menghubungi istrinya SNF yang sudah keluar hotel. Namun, panggilan tersebut tak langsung mendapat respons.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi jadi Tersangka, Motif Sedang Didalami

Baru pada pukul 10.00 WIB, pelaku SNF menjawab panggilan suaminya MAS. Kepada sang suami, SNF mengatakan kalau anak pertama mereka sudah pergi jauh.   

"Saat ditanya ke mana anaknya, dia (pelaku SNF) mengatakan sudah pergi jauh," tutur Firdaus.

Mendengar pernyataan sang istri, kata Firdaus, MAS langsung meminta tolong temannya berinisial NA untuk melihat kondisi anaknya AAMS. 

Tak butuh waktu lama, saksi NA pun langsung meluncur ke rumah MAS. Saat itu, ada SNF dan dua anaknya di dalam rumah.

Menurut Firdaus, saksi NA kemudian menanyakan anak temannya itu kepada pelaku SNF. Oleh SNF kemudian dijawab kalau anaknya sudah hilang.

"Saksi inisial NA menanyakan si anak. Pas melihat ke atas memang benar anak tersebut sudah berlumuran darah tergeletak di kamar lantai dua," kata Firdaus.

Baca Juga: Ibu Kandung jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi, Polisi Sita Bukti Senjata Tajam

Atas perbuatannya, pelaku SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x