Kompas TV regional jabodetabek

Disdukcapil DKI Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Syarat: Perlu Dicek Kembali

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 14:24 WIB
disdukcapil-dki-temukan-624-penerima-kjmu-tak-sesuai-syarat-perlu-dicek-kembali
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 dari total 19.041 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak memenuhi syarat. (Sumber: Dok. KJMU)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Melihat hal tersebut, Budi pun mengimbau agar warga agar tertib administrasi kependudukan. Di mana warga bisa memeriksa status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Seperti diketahui, program KJMU belakangan menjadi sorotan usai ramai di media sosial soal keluhan para mahasiswa yang namanya tiba-tiba tidak terdaftar lagi sebagai penerima KJMU.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun telah buka suara terkait isu tersebut. Ia memastikan mahasiswa penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tetap menerima haknya sampai akhir kuliah atau lulus.

"Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya, tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah," kata Heru Budi di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Heru memastikan penerima KJMU akan tetap berjalan seiring dengan adanya pemadanan data.

Saat ini, sistem mekanisme pendaftaran KJMU sudah dibuka dan sedang berjalan.

Pemadanan data tersebut, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang akan mengecek data pajak dari setiap orang tua mahasiswa, dan data lainnya.

Selain itu, lanjut Heru Budi, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek kelayakan penerima manfaat KJMU. 

Baca Juga: Heru Budi Bantah Pangkas Anggaran KJMU: Pemda DKI Masih Bisa Biayai Adik-adik Mahasiswa

 


 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x