Kompas TV regional jabodetabek

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung Jadi Tersangka

Kompas.tv - 2 April 2024, 17:37 WIB
ditangkap-polisi-petugas-damkar-jaktim-diduga-cabuli-anak-kandung-jadi-tersangka
 SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan anak kandungnya berusia lima tahun. (Sumber: KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Kombes Ade Ary mengatakan, SN ditangkap di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa siang, sekitar pukul 14.27 WIB.

Menurut penjelasannya, SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"(Status) tersangka," kata Kombes Ade Ary.

Sementara itu, usai diamankan, SN saat ini sedang diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan mantan istri SN atau ibu korban pada 6 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Usut Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Akan Periksa Petugas Damkar Jaktim-Koordinasi KPAI & Komnas Anak

Adapun kasus tersebut terungkap usai ibu korban mengangkatnya ke media sosial.

Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu diketahui ibu korban saat menjemput anaknya setelah menginap di rumah SN, mantan suaminya.

Di mana dalam perjalanan pulang sang anak korban meminta digantikan pempers dan mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.

Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan korban mengalami luka gesekan pada alat vitalnya.

Mendapati hal tersebut, dirinya kemudian melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, SN disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap 12 Santri



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.



BERITA LAINNYA



Close Ads x