Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Wanita Bersajam Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Motif Sakit Hati

Kompas.tv - 2 April 2024, 18:30 WIB
kronologi-wanita-bersajam-tusuk-penjaga-toko-di-tangerang-hingga-tewas-motif-sakit-hati
Ilustrasi jenazah. Kronologi Penjaga toko baju RA (52) ditusuk hingga tewas oleh ND (43) di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (2/4/2024). (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjaga toko baju RA (52) tewas usai ditusuk ND (43) di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (2/4/2024).

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan penusukan tersebut dipicu karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Menurut penjelasannya, peristiwa penusukan tersebut bermula saat pelaku datang ke toko korban untuk membeli baju, Senin siang. Pelaku pun masuk ke toko korban tanpa melepaskan alas kakinya.

Korban yang tengah mengepel lantai pun menegur meminta pelaku untuk melepas alas kakinya saat memasuki toko.

"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," kata Kompol Stanlly, dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Namun saat meninggalkan toko, pelaku mendengar kata maikan yang dilontarkan korban.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Pelaku yang merasa tersinggung pun kemudian terlibat cekcok dengan korban.

Keduanya lalu dilerai oleh saksi. Akan tetapi, usai cekcok, pelaku justru langsung menuju mobilnya untuk mengambil senjata tajam (sajam).

"Setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku pun telah diringkus polisi usai menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung.

Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara jenazah korban telah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Anggota TNI AD yang Ditemukan Bersimbah Darah dan Akhirnya Tewas di Bekasi Ternyata Dibunuh


 

 

 


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x