Kompas TV regional jabodetabek

ASN Pemprov DKI Wajib Masuk Kerja usai Libur Lebaran, Tak Ada WFH

Kompas.tv - 17 April 2024, 09:47 WIB
asn-pemprov-dki-wajib-masuk-kerja-usai-libur-lebaran-tak-ada-wfh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 16-17 April 2024 berlaku secara selektif. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai libur panjang Lebaran 2024, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk kembali bekerja di kantor sejak Selasa (16/4/2024). Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono saat berada di Balai Kota.

Menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN setelah libur Lebaran yang dimulai sejak tanggal 6 April 2024.

Baca Juga: Megawati Ajukan Diri sebagai Sahabat Pengadilan Mahmakah Konstitusi

Heru menekankan bahwa semua ASN diharapkan untuk kembali ke kantor sesuai dengan jadwal kerja normal mereka.

"Tidak ada yang WFH, semua masuk. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong, ya. Harus adil sama-sama masuk," tegas Heru dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Ada 5 Pelanggaran, Pilpres Harus Diulang

Untuk memastikan seluruh ASN mematuhi kebijakan tersebut, Heru meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta maupun di wilayah, mulai dari wali kota, kepala dinas, hingga suku dinas untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos atau absen kerja dengan alasan apa pun.

Baca Juga: Oboss Obyek Wisata Bernuansa Bali di Gorontalo

"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH), masuk dan nggak ada cuti tambahan," kata Heru.

Beberapa sanksi yang akan diberikan BKD bagi ASN yang absen kerja setelah libur Lebaran di antaranya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Baca Juga: PDIP Jaring Nama-nama Potensial untuk Diusung di Pilkada Jakarta, Tri Rismaharini Disebut


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x